-------------------------------------------------------------------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم ،
الحمد لله و الصلاة و السلام على نبيه و عبده و آله و صحبه و سلم . أما بعد :
Berikut ini suatu permasalahan ringkas yang kami ketengahkan guna menerangkan perkara yang samar yang terjadi secara berulang-ulang ditengah masyarakat dan terkadang kita bingung mengambil sikap yakni perkara yang berkaitan dengan mensholati jenazah. Masalahnya akan sederhana jika memang jenazah yang terbujur kaku didepan kita adalah seorang yang telah kita kenal kebaikan agamanya semasa hidupnya, namun akan menjadi masalah jika jenazah tersebut adalah orang yang tidak kita ketahui secara jelas keadaan agamanya atau mungkin kita ketahui dia bukanlah dari orang yang baik agamanya namun kita ragu, ataukah juga mungkin dia adalah seorang yang kafir namun karena dekatnya hubungan kekerabatan antara kita sehingga kitapun bingung dan bingung dalam menentukan sikap, maka berikut itu bimbingan syari'at secara singkat melalui penjelasan para ulama.
Berkata imama Ahmad rahimahullah dalam ushul sunnah nya :
و من مات من أهل القبلة موحدا يصلى عليه ، و يستغفر له و لايحجب له الإستغفار ، و لا تترك الصلاة عليه لذنب أذنبه صغيرا كان أو كبيرا ، أمره إلى الله تعالى
"Barang siapa yang wafat dari kaum muslimin dalam keadaan mentauhidkan Allah maka disholati jenazahnya, dan dimohonkan ampunan atasnya dan tidak boleh dihalangi darinya istigfar, serta tidak boleh tidak mensholatinya karena dosa yang dia perbuat baik dosa itu tergolong dosa kecil ataupun dosa besar, perkaranya (urusan dia diadzab atau tidak) diserahkan kepada Allah."
Keterangan singkat :
--------------------------------
√ Keterangan yang semisal dengan perkataan imam Ahmad rahimahullah ini terucap dari sekian banyak para ulama salaf yang tersebar di kitab-kitab aqidah mereka.
√ Kondisi manusia semasa hidup sampai wafat dapat dikelompokkan menjadi beberapa kondisi, diantaranya :
1. Orang yang tidak berintisab kepada Islam dan menetapkan intisabnya kepada agama selain Islam, maka orang seperti ini jika wafat dalam keadaan seperti tersebut, maka tidak boleh disholati dan tidak boleh dido'akan. Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
ما كان للنبي و الذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا ألى قربى
"Tidalah patut bagi nabi dan orang-orang mukmin untuk memintakan ampun bagi orang-orang musyrik walau mereka (orang-orang musyrik) itu adalah kerabat mereka."(Qs At-taubah : 113)
2. Orang yang menampakan keislamannya akan tetapi dia menyembunyikan kekufurannya, maka orang seperti ini jika dia wafat dalam keadaan demikian maka bagi orang yang mengetahui keadaannya tidak boleh mensholati jenazahnya. Karena dia tergolong sebagai orang munafiq, Allah berfirman :
لا تصل على أحد منهم مات أبدا
"Janganlah engkau sholat atas salah seorang dari mereka selama-lamanya" (Qs At-taubah : 84)
Adapun orang yang tidak mengetahui keadaannya (artinya tidak tahu kalau dia menyembunyikan kekufurannya) maka dia boleh mensholati jenazahnya.
3. Orang yang zhohir dan batinnya Islam dan dia termasuk orang-orang yang bertakwa yang melakukan amalan shalih, jika dia wafat maka jenazahnya disholati. Bahkan mensholati jenazahnya adalah pahala yang besar, sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya : "Barangsiapa yang mensholati jenazah maka baginya pahala satu qirath, dan barang siapa yang mengantarkan jenazahnya sampai dikuburkan (setelah ikut mensholatinya) maka baginya pahala dua qirath."(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
4. Barang siapa yang wafat dalam keadaan dia berintisab kepada Islam (artinya dia sebagai seorang Islam) dan sepanjang hidupnya tidak didapati padanya hal-hal yang membatalkan keislamannya(seperti kekufuran dan kesyirikan), hanya saja didapatinya padanya kadang melakukan dosa-dosa besar dan berbagai kemaksiatan maka orang seperti ini disholati jenazahnya. Hal yang menunjukan hal ini adalah :
a. Orang tersebut tetap adalah seorang muslim, dan sebagaimana keyakinan ahlus sunnah bahwa seseorang tidak keluar dari Islam selama dia tidak melakukan amalan yang membuat keislamannya menjadi batal serta ahlus sunnah tidak mengkafirkan seseorang yang melakukan dosa-dosa besar. Hal ini berbeda dengan keyakinan khawarij dan yang semadzhab dengan mereka yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Bahkan ahlus sunnah berkeyakian bahwa pelaku dosa besar berada di bawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka dia akan diadzab dan jika Allah berkehendak maka dia tidak akan diadzab. (Silahkan merujuk pada kitab-kitab aqidah para imam salaf)
b. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan sholat terhadap sejumlah pelaku maksiat di zaman beliau dan hal itu berlangsung sampai pada zaman ini. Hanya saja terkadang Rasulullah tidak mensholati sebagian yang wafat dalam keadaan punya hutang dan beliau memerintahkan para sahabat yang lain untuk mensholatkan orang-orang tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka metahdzir/beri peringatan keras terhadap yang hidup agar tidak meremehkan masalah utang piutang.
5. Orang yang berintisab kepada Islam akan tetapi pada dirinya ada perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau yang membatalkan pokok Islam,
Seperti :
- Dia berdo'a kepada selain Allah,
- Menyembelih kepada selain Allah
- Dan lain-lain dari syirik akbar
Maka orang yang seperti ini jika wafat maka keadaannya berada dalam dua keadaan :
1. Jika dia melakukan amalan itu dalam keadaan bodoh/jahil dan belum sampai kepadanya ilmu dan penjelasan maka orang ini diberikan udzur dan disholati. Hal ini berdasarkan hukum berada pada zhohirnya(yang nampak pada keadaan zhohir orang ini yaitu dia berintisab kepada Islam dan mengakui kebenaran Islam dan meyakininya hanya saja karena dia bodoh). Dikecualikan dari hal ini adalah jika dia melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang ma'lumun bidharuriy (telah diketahui oleh semua orang) baik di kalangan para ulama ataupun selain mereka akan kekufurannya, seperti menghinakan al-qur'an, menghina Rasulullah, mengingkari kerasulan nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka orang ini tidak disholati, karena ia telah kafir, dihukumi dan diperlakukan di dunia sebagai orang kafir.
- ditanyakan kepada syaekh Shalih Fauzan hafizhahullah : Sebagian orang berkata bahwa orang yang mencaci Allah dan rasul-Nya tidak dikafirkan sampai dia meyakini dengan hatinya akan perbuatannya itu. Karena bisa jadi dia melakukan perbuatan tersebut (mencaci Allah dan rasul-Nya) dalam keadaan sangat marah atau karwna kebodohan. Maka apa pendapat kalian dalam hal ini ? Apakah orang jahil diberi udzur dalam masalah ushul tauhid ?
Jawab :
Tidak boleh. Yang demikian ini tidak ada udzur , baik karena bercanda, main-main, atau kebodohan dalam hal ini. Orang yang mencela Allah dan rasul-Nya telah murtad dari islam (yang demikian ini karena perkara mencela Allah dan rasul-Nya adalah perkara yang maklum bidharuriy) sama saja apakah dia denagn celaan itu bermaksud untuk mencela dengan hatinya atau tidak, atau dia bermaksud bercanda, atau bermain-main. Dalam perkara ini tidak boleh main-main, dalam masalah aqidah tidak boleh main-main dan tidak boleh bercanda. (Lihat Ar-rasa-ilul Jaliyah Fi rad 'Ala Dholalaat ba'dhi Du'atil Hizbiyah, cet Daarul Minhaaj, hal 118)
2. Jika dia melakukan perbuatan tersebut diatas dalam keadaan dia tau akan hukumnya dan bukan karena terpaksa atau dipaksa maka jelas orang ini kafir dan jika dia wafat dalam keadaan demikian maka tidak disholati jenazahnya.
Catatan :
* Adapun orang-orang yang hidup pada masa fatroh/masa kekosongan dari para rasul atau orang yang hidup di hutan belantara yang jauh sehingga dia tidak mengenal dakwah dan dakwah tidak sampai padanya dan anak-anak bayi dari kalangan orang kafir yang wafat, maka hukum mereka ini di dunia adalah dihukumi kafir, demikian pula bayi orang kafir yang meninggal dihukumi berdasar hukum orang taunya yaitu kafir. Adapun di akhirat maka mereka diuji dengan diutuskan kepada mereka rasul lalu rasul tersebut memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam api. Jika mereka mentaatinya, maka akan selamat dan jika tidak mentaati, maka akan celaka dan binasa. (Lihat haditsnya dalam musnad Ahmad dan dinyatakan shohih oleh syaekh Muqbil dalam dalam shohihul musnad no 24)
* Demikian juga terdapat dalam riwayat Ahmad dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
فمن دخلها كانت عليه بردا و سلاما ، و من لم يدخلها يسحب إليها (أخرجه أحمد برقم : ٢٤)
"Barang siapa yang masuk ke dalamnya (masuk ke dalam api yang diperintahkan untuk masuk padanya itu) niscaya api itu akan terasa dingin dan keselamatan baginya, dan barang siapa yang tidak masuk padanya (tidak mentaati perintah) maka dia akan diseret kepada api tersebut." (HR Ahmad no 24)
- Berkata Syaekh Abdul 'Aziz bin Baaz :"Barang siapa yang tinggal ditengah-tengah kaum muslimin maka kebodohannya (dalam hal-hal yang maklum bidhoruriy) tidak menjadi udzur baginya dalam masalah seperti ini mencela agama islam adalah riddah/murtad dari islam, demikian pula mencaci Allah dan rasul-Nya dan memperolok-olok Allah atau rasul-Nya semua ini adalah riddah/murtad, tidak diberi udzur karena kebodohannya." (Lihat Ar-rasa-il Al-jaliyah fi Radd 'Ala Dholalaat ba'dhi Du'aat Al-hizbiyah, hal 118)
Dengan memperhatikan pembahasan diatas maka sebagai pelengkapnya kami akan memabahas secara singkat hukum orang yang meninggalkan sholat dan sikap yang seharusnya kita tempuh ketika berhadapan dengan jenazahnya. Bukanlah hal yang samar bagi penuntut ilmu bahwa permasalahan hukum orang yang tidak melakukan sholat adalah merupakan permasalahan khilaf yang mu'tabar diatara para ulama, namun yang perlu kita ketahui adalah bagaimana sikap yang harus kita tempuh setelah kita memilih salah satu dari pendapat para ulama tersebut ketika kita berhadapan dengan jenazah orang yang tidak melakukan sholat semasa hidupnya, karena pembahasan kita adalah boleh tidaknya mensholati suatu jenazah.
- Berkata Imam Ahmad rahimahullah dalam ushul sunnanya
ومن ترك الصلاة فقد كفر ، ليس من الأعمال شيء يركه كفر إلا الصلاة ، من تركها فهو كافر ، وقد أحل الله قتله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir, dan tidak ada suatu amalanpun yang apabila meninggalkannya maka pelakunya menjadi kafir kecuali sholat. Maka barang siapa yang meninggalakannya maka dia kafir, dan Allah telah menghalalkan membunuhnya"
Keterangan Singkat :
--------------------------------
√ Para ulama berselisih pendapat dalam masalah mengkafirkan orang yang meninggalakan sholat dengan sengaja, akan tetapi mereka sepakat tentang kekufurannya/kemurtadannya jika dia meninggalkan sholat karena menentang kewajibannya. Perbedaan pandangan ini terbagi menjadi dua kelompok sebagai berikut :
1. Para ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat tanpa membedakan apakah dia melakukan hal itu dengan penentangan akan kewajibannya atau karena malas atau yang semisal dalam keadaan tetap meyakini akan kewajiban sholat baginya. Mereka berhujjah dengan dalil-dalil sebagai berikut :
- Rasululullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
نهيت عن قتل المصلي
"Aku dilarang membunuh orang yang sholat" (Hr. Abu Daud no 4930, Abu Ya'la dalam musnadnya 6126. Dishohihkan Syaekh Al-bani dalam Shahih al-jaami' no 2506)
* Berkata Syaekh Abdul 'Aziz bin Abdullah Ar-Roojihi :"Hadits ini menunjukan bahwa orang yang tidak sholat tidak dilarang untuk dibunuh, bahkan orang tidak sholat itu dibunuh" (Lihat Syarh Ushul Sunnah Imam Ahmad, cet Daar At-tauhid Li Nasyr, hal 138)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat ashar maka gugurlah amalannya" (Hr Tirmidzi no 2622, dishohihkan syaekh Al-bani dalam shahih sunan Tirmidzi)
Orang yang gugur amalannya adalah kafir sebagaimana firman Allah :
ومن يكفر بالإيمان فقد حبط عمله وهو فى الأخرة من الخاسرين
"Barangsiapa yang kafir sesudah beriman(tidak menerima hukum-hukum islam) maka gugurlah amalannya dan dia diakhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi." (Qs Al-ma'idah : 5)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
بين الرجل و بين الكفر ترك الصلاة
"Perbedaan antara seorang muslim dan seorang kafir adalah meninggalkan sholat." (Hr Muslim no 82, Abu Daud no 4678, An-nasa'i no 463)
- Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman :
فإن تابوا و أقاموا الصلاة و ءاتوا
الزكاة فإخوانكم فى الدين
"Jika mereka bertaubat (dari kesyirikannya), mendikan, membayar zakat, maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Qs At-taubah : 11)
Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan bahwa diantara persaudaraan seagama apabila seseoarang mendiirikan sholat, hal ini memberi pengertian bahwa jika dia tidak medirikan sholat maka dia bukan saudara seagama dan jika bukan saudara seagama maka berarti dia bukan islam alias kafir/murtad. (Lihat penjelasan syaekh Ibnu Utsaimin dalam Fathu dzil jalali wal ikram syarh bulughul marram)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
خيار أئمتكم الذين تحبونهم و يحبونكم و يصلون عليكم و تصلون عليهم ، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم و يبغضونكم وتلعنونهم و يلعنونكم
"Sebaik-baiknya pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan merekapun mencintai kalian, mereka mendo'akan kalian serta kalianpun mendo'akan mereka. Sejelek-jelek penguasa kalian adalah yang kalian benci dan merekapun membenci kalian serta kalian melaknat mereka dan merekapun melaknat kalian"
قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف ؟
"Ditanyakan wahai Rasulullah (jika demikian keadaannya) maka bolehkah kami MEMERANGI MEREKA ?
قال : لا ، ما أقاموا فيكم الصلاة
"Nabi menjawab : "Tidak boleh, selama mereka masih melakukan/menegakkan sholat ditengah-tengah kalian." (Hr Muslim, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang keluar memberontak terhadap penguasa yang masih melakukan/menegakkan sholat, ini menunjukan bahwa mereka(penguasa) yang tidak melakukan/menegakkan sholat boleh keluar memberontak atas kekuasaan mereka(hal ini dilakukan karena dalam anggapan bahwa penguasa tersebut telah kafir dan bolehnya menggulingkan pemerintahan yang kafir hanya saja hal ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan akibatnya bahwa kemaslahatan dan kenudhoratan yang ditimbulakan oleh tidakan menggulingkan pemerintahan yang kafir tersebut)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من ترك صلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka sungguh terlepas darinya penjagaan/jaminan Allah 'Azza wa Jalla." (Hr Ahmad, Ibnu Majah, Al-baihaqi, Bukhari dalam adabul mufrod. Hadits Shohih ligairihi, dan di shohihkan oleh syaekh Al-bani dalam irwa'ul Ghalil no 2026)
* Berkata Abdullah bin Saqiq Al-uqailiy (seoarang tabi'in) :
ما كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر إلا الصلاة
"Tidaklah para sahabat nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memandang meninggalkan suatu amalan menyebabkan kufur kecuali sholat" (Shohih dikeluarkan oleh Tirmidzi no 2622)
* Berkata Ibnu Hazm :
اجماع العلماء على أن ترك الصلاة كسلا و تهاونا يكون كفرا مخرجا من الملة
"Ijma(kesepakatn) para ulama bahwa meninggalkan sholat karena malas, dan menganggap remeh menyebabkan kafir yang keluar dari agama/murtad." (Ta'zhim Qadr As-sholah Lil Marwadzi 2/292)
2. Sebagian para fuqoha muta'akhirin berpendapat bahwa meninggalkan sholat karena malas dan menganggap remeh tidak menyebabkan pelakunya terjatuh dalam kufur akbar(kufur yang menyebabkan murtad) melainkan dia hanya terjatuh dalam kufur ashgar(kufur yang tidak menyebabkan murtad) karena pada dirinya ada sebahagian cabang dari cabang keimanan yaitu tashdiq/pembenaran(dia membenarkan dan meyakini kewajiban sholat) hal ini tentunya berbeda dengan orang yang mengingkari atau mendustakan kewajiban sholat.
Dari kedua pendapat para ulama ini yang nampak kuat hujjahnya adalah kelompok yang pertama, namun pada kajian ini kita tidak membahas lebih jauh tarjih/pendapat yang paling terkuat karena sasaran pembahasan kita kali ini adalah bagaimana sikap kita terhadap jenazah orang yang tidak sholat.
√ MENYIKAPI JENAZAH YANG SEMASA HIDUPNYA TIDAK SHOLAT/YANG MENINGGALKAN SHOLAT
Dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu :
1. Jika anda adalah orang yang memilih pendapat yang kedua dari pendapat para ulama dan berkeyakinan dengannya yaitu ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT KARENA MALAS ATAU MENGANGGAP REMEH TIDAK KAFIR NAMUN TERJATUH DALAM KUFUR ASHGAR DAN INI HANYALAH MERUPAKAN DOSA BESAR maka wajib mensholati jenazahnya, karena dia masih muslim dan jenazah seoarang muslim wajib di sholati karena itu adalah haknya.
2. Jika anda adalah orang yang memilih pendapat yang pertama dari pendapat para ulama dan berkeyakinan dengannya yaitu ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT BAIK KARENA MALAS ATAU SENGAJA/MEREMEHKAN MAKA DIA KAFIR/MURTAD KARENA TERJATUH DALAM KUFUR AKBAR maka tidak boleh bahkan haram hukumnya mensholati jenazahnya, karena jenazah orang kafir tidak boleh disholati. (Silahkan baca lagi kajian bab awal dalam masalah ini yang telah kita sebutkan diawal pembahasan)
* Berkata syaekh Abdul 'Aziz bin Abdullah Ar-roojihi :
ومن ترك الصلاة فإنه يستتاب ، فإنتاب و إلا قتل كفرا، و حينئذ لا يغسل ، ولا يصلى عليه، و لا دفن مع المسلمين في مقابرهم
"Barangsiapa yang meninfgalkan sholat maka diminta untuk bertaubat, jika ia bertaubat maka adalah lebih baik baginya namun jika tidak maka dibunuh sebagia orang yang kafir(dibunuh karena murtad dan hukum murtad adalah dibunuh), dan ketika itu tidak dimandikan dan tidak pula disholati, serta tidak boleh dikuburkan bersama dengan pekuburan kaum muslimin." (Lihat lihat syarh ushulus sunna imam Ahmad oleh syaekh Abdul 'Aziz bin Abdillah Ar-roojahi, hal 142)
* Berkata syaekh muqbil rahimahullah :
فالذي يظهر من الأدلة هو ما ذهب إليه الإمام أحمد بن حنبل أن تارك الصلاة سواء أكان جاحدا أم تهاونا يعتبر كافرا ، و الله المستعان ، ثم بعد ذالك يترتب على هذا أمور : أن الكافر لا يرث المسلم ، و المسلم لا يرث الكافر ، و أيضا لا يجوز للمسلمة أن تتزوج برجل كافر ، ولا يجوز للرجل المسلم أن يتزوج بامرأة لا تصلي ، يترتب عليه أمور كما هو معلوم من أحكام الكفار و أحكام المسلمين
"Yang nampak dari dalil-dalil yang ada adalah pendapat imam Ahmad bin Hambal, bahwa orang yang meninggalkan dholat baik karena menentang hukumnya atau karena meremahkan sama saja dianggap kafir. Allahu Musta'an, kemudian sesudah itu tersusun padanya beberapa perkara :
- orang kafir tidak mewariskan kepada orang muslim
- orang muslim tidak mewariskan kepada orang kafir
- tidak boleh bagi muslimah menikah dengan lelaki kafir
- tidak boleh bagi lelaki muslim menikah denagn wanita yang tidak sholat(karena dianggap kafir)
Tersusun padanya sebagaimana hukum-hukum yang telah dimaklumi dari hukum-hukum orang kafir dan hukum-hukum orang muslim."
(Lihat Ijabatus Saa-il 'ala Ahammil Masaa-il, hal 38-39)
√ TAMBAHAN FAIDAH
------------------------------------
Jika dikatakan bagaimana caranya kami memutuskan permasalah ini ? Maka jawabannya adalah permasalahan hukum orang yang meninggalkan sholat jikq dinaikkan permasalahannya kepada hakim maka keputusan hakim adalah adalah kebijakan untuk menyelesaikan khilaf. Terdapat kaidah menurut ahli ilmu bahwa :
حكم الحاكم يرفع الخلاف
"Keputusan hakim adalah jalan untuk mengangkat/menghilangkan khilaf"
Jika permasalahan orang yang tidak sholat dinaikan ke hakim dan hakim memutuskan bahwa dia dibunuh atas kemurtadannha karena dia dianggap melakukan kufur akbar maka itulah hukum yang berlaku atasnya, namun jika hakim memutuskan bahwa dia dibunuh hanya sebagai penegakkan had/hukum atasnya dan dia tidak murtad karwna dianggap melakukan kufur ashgar, maka itulah hukum yang berlaku atasnya. Artinya keputudan hakim dalam masalah ini adalah hujjah dan sebagai jalan untuk menentramkan khilaf. Wallahu a'lam bis shawab.
Demikianlah kajian singkat ini semoga bermanfaat, dan semoga dapat menjadi hujjah atas kaum muslimin terutama para da'i-da'i kondang yang sudah sibuk dalam medan dakwah namun masih berkeyakinan dengan keyakinan yang bathil yaitu memilih pendapat yang mengatakan orang yang meninggalkan sholat adalah kafir namun sangat aneh dan sangat disayangkan karena setelah mengkafirkan orang yang tidak sholat namun masih mengatakan boleh mensholati jenazahnya, sungguh ini adalah pendapat yang bathil yang tidak pernah diutarakan oleh seorang ulamapun dari kalangan salafus shalih. Karena dengan pendapatnya itu berarti secara tidak langsung dia telah membolehkan mensholati jenazah orang yang murtad. Somaga da'i kondang tersebut bisa rujuk dari pendapatnya dengan kembali mengkaji kitab-kitab para ulama. Sebagai penutup saya nasihatkan kepada diri saya dan para da'i terlebih lagi da'i yang membawa atau menisbatkan dirinya kepada manhaj salaf dan mengaku bahwa dia menyeru ummat krpada manhaj salaf bahwa hendaklah berhati-hati, dan jangan asal bunyi dalam mengeluarkan suatu pendapat hukum sebelum engkau mengkajinya denga baik dan hendaklah engkau memiliki sifat wara' dalam memilih pendapat para ulama serta ketika melontarkan sebuah pendapat kepada para mad'u yang sedang mendengar dan mencatat pendapat-pendapat yang engkau utarakan.
Akhir kalam barakallahu fikum,
Daftar pustaka :
------------------------
√ Al-qur'an Al-Karim
√ Kitab syarh mutun aqidah tepat pada syarah ushulus sunnah imam Ahmad, karya doktor Sa'd bin Nashir asy-syatriy, hal 96.
√ Kitab syarh ushul sunnah imam Ahmad, oleh syaekh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-raajahi, hal 137-144.
√ Ar-rasaa-il al-jaliyah fi radd 'Ala Dhalalaat ba'dhi du'aat al-hizbiyah.
√ Ijaabatus Saa-il oleh syaekh Muqbil
√ Fathu dzil jalali wal ikram syarh bulughul maram, oleh syaekh Ibnu Ustaimin.
√ Pembahsan ini bukanlah pembahasan yang meluas tentung hukum jenazah dan sebagainya, namun kami hanya membatasi pada kajian tentang boleh atau tidak mensholati jenazah dalam kondisi yang telah kita sebutkan pada kajian tersebut.
Wallahu waliyyut taufiq.
Daarul Hadits :
Madinatus sunnah Sa'wan - Shon'a - Yaman
4/Syawal/1435 H
Tidak ada komentar