"KAJIAN LENGKAP APAKAH SETIAP JENAZAH ITU WAJIB DISHOLATI"
-------------------------------------------------------------------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم ،
الحمد لله و الصلاة و السلام على نبيه و عبده و آله و صحبه و سلم . أما بعد :
Berikut ini suatu permasalahan ringkas yang kami ketengahkan guna
menerangkan perkara yang samar yang terjadi secara berulang-ulang
ditengah masyarakat dan terkadang kita bingung mengambil sikap yakni
perkara yang berkaitan dengan mensholati jenazah. Masalahnya akan
sederhana jika memang jenazah yang terbujur kaku didepan kita adalah
seorang yang telah kita kenal kebaikan agamanya semasa hidupnya, namun
akan menjadi masalah jika jenazah tersebut adalah orang yang tidak kita
ketahui secara jelas keadaan agamanya atau mungkin kita ketahui dia
bukanlah dari orang yang baik agamanya namun kita ragu, ataukah juga
mungkin dia adalah seorang yang kafir namun karena dekatnya hubungan
kekerabatan antara kita sehingga kitapun bingung dan bingung dalam
menentukan sikap, maka berikut itu bimbingan syari'at secara singkat
melalui penjelasan para ulama.
Berkata imama Ahmad rahimahullah dalam ushul sunnah nya :
و من مات من أهل القبلة موحدا يصلى عليه ، و يستغفر له و لايحجب له
الإستغفار ، و لا تترك الصلاة عليه لذنب أذنبه صغيرا كان أو كبيرا ، أمره
إلى الله تعالى
"Barang siapa yang wafat dari kaum muslimin dalam keadaan mentauhidkan
Allah maka disholati jenazahnya, dan dimohonkan ampunan atasnya dan
tidak boleh dihalangi darinya istigfar, serta tidak boleh tidak
mensholatinya karena dosa yang dia perbuat baik dosa itu tergolong dosa
kecil ataupun dosa besar, perkaranya (urusan dia diadzab atau tidak)
diserahkan kepada Allah."
Keterangan singkat :
--------------------------------
√ Keterangan yang semisal dengan perkataan imam Ahmad rahimahullah ini
terucap dari sekian banyak para ulama salaf yang tersebar di kitab-kitab
aqidah mereka.
√ Kondisi manusia semasa hidup sampai wafat dapat dikelompokkan menjadi beberapa kondisi, diantaranya :
1. Orang yang tidak berintisab kepada Islam dan menetapkan intisabnya
kepada agama selain Islam, maka orang seperti ini jika wafat dalam
keadaan seperti tersebut, maka tidak boleh disholati dan tidak boleh
dido'akan. Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
ما كان للنبي و الذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا ألى قربى
"Tidalah patut bagi nabi dan orang-orang mukmin untuk memintakan ampun
bagi orang-orang musyrik walau mereka (orang-orang musyrik) itu adalah
kerabat mereka."(Qs At-taubah : 113)
2. Orang yang menampakan keislamannya akan tetapi dia menyembunyikan
kekufurannya, maka orang seperti ini jika dia wafat dalam keadaan
demikian maka bagi orang yang mengetahui keadaannya tidak boleh
mensholati jenazahnya. Karena dia tergolong sebagai orang munafiq, Allah
berfirman :
لا تصل على أحد منهم مات أبدا
"Janganlah engkau sholat atas salah seorang dari mereka selama-lamanya" (Qs At-taubah : 84)
Adapun orang yang tidak mengetahui keadaannya (artinya tidak tahu kalau
dia menyembunyikan kekufurannya) maka dia boleh mensholati jenazahnya.
3. Orang yang zhohir dan batinnya Islam dan dia termasuk orang-orang
yang bertakwa yang melakukan amalan shalih, jika dia wafat maka
jenazahnya disholati. Bahkan mensholati jenazahnya adalah pahala yang
besar, sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya : "Barangsiapa
yang mensholati jenazah maka baginya pahala satu qirath, dan barang
siapa yang mengantarkan jenazahnya sampai dikuburkan (setelah ikut
mensholatinya) maka baginya pahala dua qirath."(HR Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah)
4. Barang siapa yang wafat dalam keadaan dia berintisab kepada Islam
(artinya dia sebagai seorang Islam) dan sepanjang hidupnya tidak
didapati padanya hal-hal yang membatalkan keislamannya(seperti kekufuran
dan kesyirikan), hanya saja didapatinya padanya kadang melakukan
dosa-dosa besar dan berbagai kemaksiatan maka orang seperti ini
disholati jenazahnya. Hal yang menunjukan hal ini adalah :
a. Orang tersebut tetap adalah seorang muslim, dan sebagaimana keyakinan
ahlus sunnah bahwa seseorang tidak keluar dari Islam selama dia tidak
melakukan amalan yang membuat keislamannya menjadi batal serta ahlus
sunnah tidak mengkafirkan seseorang yang melakukan dosa-dosa besar. Hal
ini berbeda dengan keyakinan khawarij dan yang semadzhab dengan mereka
yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Bahkan ahlus sunnah berkeyakian
bahwa pelaku dosa besar berada di bawah kehendak Allah, jika Allah
berkehendak maka dia akan diadzab dan jika Allah berkehendak maka dia
tidak akan diadzab. (Silahkan merujuk pada kitab-kitab aqidah para imam
salaf)
b. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan sholat
terhadap sejumlah pelaku maksiat di zaman beliau dan hal itu berlangsung
sampai pada zaman ini. Hanya saja terkadang Rasulullah tidak mensholati
sebagian yang wafat dalam keadaan punya hutang dan beliau memerintahkan
para sahabat yang lain untuk mensholatkan orang-orang tersebut. Hal ini
dilakukan dalam rangka metahdzir/beri peringatan keras terhadap yang
hidup agar tidak meremehkan masalah utang piutang.
5. Orang yang berintisab kepada Islam akan tetapi pada dirinya ada
perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau yang membatalkan pokok
Islam,
Seperti :
- Dia berdo'a kepada selain Allah,
- Menyembelih kepada selain Allah
- Dan lain-lain dari syirik akbar
Maka orang yang seperti ini jika wafat maka keadaannya berada dalam dua keadaan :
1. Jika dia melakukan amalan itu dalam keadaan bodoh/jahil dan belum
sampai kepadanya ilmu dan penjelasan maka orang ini diberikan udzur dan
disholati. Hal ini berdasarkan hukum berada pada zhohirnya(yang nampak
pada keadaan zhohir orang ini yaitu dia berintisab kepada Islam dan
mengakui kebenaran Islam dan meyakininya hanya saja karena dia bodoh).
Dikecualikan dari hal ini adalah jika dia melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang ma'lumun bidharuriy (telah diketahui oleh semua orang)
baik di kalangan para ulama ataupun selain mereka akan kekufurannya,
seperti menghinakan al-qur'an, menghina Rasulullah, mengingkari
kerasulan nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka orang ini
tidak disholati, karena ia telah kafir, dihukumi dan diperlakukan di
dunia sebagai orang kafir.
- ditanyakan kepada syaekh Shalih Fauzan hafizhahullah : Sebagian orang
berkata bahwa orang yang mencaci Allah dan rasul-Nya tidak dikafirkan
sampai dia meyakini dengan hatinya akan perbuatannya itu. Karena bisa
jadi dia melakukan perbuatan tersebut (mencaci Allah dan rasul-Nya)
dalam keadaan sangat marah atau karwna kebodohan. Maka apa pendapat
kalian dalam hal ini ? Apakah orang jahil diberi udzur dalam masalah
ushul tauhid ?
Jawab :
Tidak boleh. Yang demikian ini tidak ada udzur , baik karena bercanda,
main-main, atau kebodohan dalam hal ini. Orang yang mencela Allah dan
rasul-Nya telah murtad dari islam (yang demikian ini karena perkara
mencela Allah dan rasul-Nya adalah perkara yang maklum bidharuriy) sama
saja apakah dia denagn celaan itu bermaksud untuk mencela dengan hatinya
atau tidak, atau dia bermaksud bercanda, atau bermain-main. Dalam
perkara ini tidak boleh main-main, dalam masalah aqidah tidak boleh
main-main dan tidak boleh bercanda. (Lihat Ar-rasa-ilul Jaliyah Fi rad
'Ala Dholalaat ba'dhi Du'atil Hizbiyah, cet Daarul Minhaaj, hal 118)
2. Jika dia melakukan perbuatan tersebut diatas dalam keadaan dia tau
akan hukumnya dan bukan karena terpaksa atau dipaksa maka jelas orang
ini kafir dan jika dia wafat dalam keadaan demikian maka tidak disholati
jenazahnya.
Catatan :
* Adapun orang-orang yang hidup pada masa fatroh/masa kekosongan dari
para rasul atau orang yang hidup di hutan belantara yang jauh sehingga
dia tidak mengenal dakwah dan dakwah tidak sampai padanya dan anak-anak
bayi dari kalangan orang kafir yang wafat, maka hukum mereka ini di
dunia adalah dihukumi kafir, demikian pula bayi orang kafir yang
meninggal dihukumi berdasar hukum orang taunya yaitu kafir. Adapun di
akhirat maka mereka diuji dengan diutuskan kepada mereka rasul lalu
rasul tersebut memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam api. Jika
mereka mentaatinya, maka akan selamat dan jika tidak mentaati, maka akan
celaka dan binasa. (Lihat haditsnya dalam musnad Ahmad dan dinyatakan
shohih oleh syaekh Muqbil dalam dalam shohihul musnad no 24)
* Demikian juga terdapat dalam riwayat Ahmad dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
فمن دخلها كانت عليه بردا و سلاما ، و من لم يدخلها يسحب إليها (أخرجه أحمد برقم : ٢٤)
"Barang siapa yang masuk ke dalamnya (masuk ke dalam api yang
diperintahkan untuk masuk padanya itu) niscaya api itu akan terasa
dingin dan keselamatan baginya, dan barang siapa yang tidak masuk
padanya (tidak mentaati perintah) maka dia akan diseret kepada api
tersebut." (HR Ahmad no 24)
- Berkata Syaekh Abdul 'Aziz bin Baaz :"Barang siapa yang tinggal
ditengah-tengah kaum muslimin maka kebodohannya (dalam hal-hal yang
maklum bidhoruriy) tidak menjadi udzur baginya dalam masalah seperti ini
mencela agama islam adalah riddah/murtad dari islam, demikian pula
mencaci Allah dan rasul-Nya dan memperolok-olok Allah atau rasul-Nya
semua ini adalah riddah/murtad, tidak diberi udzur karena kebodohannya."
(Lihat Ar-rasa-il Al-jaliyah fi Radd 'Ala Dholalaat ba'dhi Du'aat
Al-hizbiyah, hal 118)
Dengan memperhatikan pembahasan diatas maka sebagai pelengkapnya kami
akan memabahas secara singkat hukum orang yang meninggalkan sholat dan
sikap yang seharusnya kita tempuh ketika berhadapan dengan jenazahnya.
Bukanlah hal yang samar bagi penuntut ilmu bahwa permasalahan hukum
orang yang tidak melakukan sholat adalah merupakan permasalahan khilaf
yang mu'tabar diatara para ulama, namun yang perlu kita ketahui adalah
bagaimana sikap yang harus kita tempuh setelah kita memilih salah satu
dari pendapat para ulama tersebut ketika kita berhadapan dengan jenazah
orang yang tidak melakukan sholat semasa hidupnya, karena pembahasan
kita adalah boleh tidaknya mensholati suatu jenazah.
- Berkata Imam Ahmad rahimahullah dalam ushul sunnanya
ومن ترك الصلاة فقد كفر ، ليس من الأعمال شيء يركه كفر إلا الصلاة ، من تركها فهو كافر ، وقد أحل الله قتله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir, dan tidak
ada suatu amalanpun yang apabila meninggalkannya maka pelakunya menjadi
kafir kecuali sholat. Maka barang siapa yang meninggalakannya maka dia
kafir, dan Allah telah menghalalkan membunuhnya"
Keterangan Singkat :
--------------------------------
√ Para ulama berselisih pendapat dalam masalah mengkafirkan orang yang
meninggalakan sholat dengan sengaja, akan tetapi mereka sepakat tentang
kekufurannya/kemurtadannya jika dia meninggalkan sholat karena menentang
kewajibannya. Perbedaan pandangan ini terbagi menjadi dua kelompok
sebagai berikut :
1. Para ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat tanpa
membedakan apakah dia melakukan hal itu dengan penentangan akan
kewajibannya atau karena malas atau yang semisal dalam keadaan tetap
meyakini akan kewajiban sholat baginya. Mereka berhujjah dengan
dalil-dalil sebagai berikut :
- Rasululullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
نهيت عن قتل المصلي
"Aku dilarang membunuh orang yang sholat" (Hr. Abu Daud no 4930, Abu
Ya'la dalam musnadnya 6126. Dishohihkan Syaekh Al-bani dalam Shahih
al-jaami' no 2506)
* Berkata Syaekh Abdul 'Aziz bin Abdullah Ar-Roojihi :"Hadits ini
menunjukan bahwa orang yang tidak sholat tidak dilarang untuk dibunuh,
bahkan orang tidak sholat itu dibunuh" (Lihat Syarh Ushul Sunnah Imam
Ahmad, cet Daar At-tauhid Li Nasyr, hal 138)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat ashar maka gugurlah amalannya"
(Hr Tirmidzi no 2622, dishohihkan syaekh Al-bani dalam shahih sunan
Tirmidzi)
Orang yang gugur amalannya adalah kafir sebagaimana firman Allah :
ومن يكفر بالإيمان فقد حبط عمله وهو فى الأخرة من الخاسرين
"Barangsiapa yang kafir sesudah beriman(tidak menerima hukum-hukum
islam) maka gugurlah amalannya dan dia diakhirat kelak termasuk
orang-orang yang merugi." (Qs Al-ma'idah : 5)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
بين الرجل و بين الكفر ترك الصلاة
"Perbedaan antara seorang muslim dan seorang kafir adalah meninggalkan
sholat." (Hr Muslim no 82, Abu Daud no 4678, An-nasa'i no 463)
- Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman :
فإن تابوا و أقاموا الصلاة و ءاتوا
الزكاة فإخوانكم فى الدين
"Jika mereka bertaubat (dari kesyirikannya), mendikan, membayar zakat,
maka mereka adalah saudara kalian seagama." (Qs At-taubah : 11)
Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan bahwa diantara
persaudaraan seagama apabila seseoarang mendiirikan sholat, hal ini
memberi pengertian bahwa jika dia tidak medirikan sholat maka dia bukan
saudara seagama dan jika bukan saudara seagama maka berarti dia bukan
islam alias kafir/murtad. (Lihat penjelasan syaekh Ibnu Utsaimin dalam
Fathu dzil jalali wal ikram syarh bulughul marram)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
خيار أئمتكم الذين تحبونهم و يحبونكم و يصلون عليكم و تصلون عليهم ، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم و يبغضونكم وتلعنونهم و يلعنونكم
"Sebaik-baiknya pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan merekapun
mencintai kalian, mereka mendo'akan kalian serta kalianpun mendo'akan
mereka. Sejelek-jelek penguasa kalian adalah yang kalian benci dan
merekapun membenci kalian serta kalian melaknat mereka dan merekapun
melaknat kalian"
قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف ؟
"Ditanyakan wahai Rasulullah (jika demikian keadaannya) maka bolehkah kami MEMERANGI MEREKA ?
قال : لا ، ما أقاموا فيكم الصلاة
"Nabi menjawab : "Tidak boleh, selama mereka masih melakukan/menegakkan
sholat ditengah-tengah kalian." (Hr Muslim, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang keluar memberontak terhadap
penguasa yang masih melakukan/menegakkan sholat, ini menunjukan bahwa
mereka(penguasa) yang tidak melakukan/menegakkan sholat boleh keluar
memberontak atas kekuasaan mereka(hal ini dilakukan karena dalam
anggapan bahwa penguasa tersebut telah kafir dan bolehnya menggulingkan
pemerintahan yang kafir hanya saja hal ini dilakukan dengan penuh
kehati-hatian dengan mempertimbangkan akibatnya bahwa kemaslahatan dan
kenudhoratan yang ditimbulakan oleh tidakan menggulingkan pemerintahan
yang kafir tersebut)
- Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
من ترك صلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله
"Barang siapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka sungguh
terlepas darinya penjagaan/jaminan Allah 'Azza wa Jalla." (Hr Ahmad,
Ibnu Majah, Al-baihaqi, Bukhari dalam adabul mufrod. Hadits Shohih
ligairihi, dan di shohihkan oleh syaekh Al-bani dalam irwa'ul Ghalil no
2026)
* Berkata Abdullah bin Saqiq Al-uqailiy (seoarang tabi'in) :
ما كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر إلا الصلاة
"Tidaklah para sahabat nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memandang
meninggalkan suatu amalan menyebabkan kufur kecuali sholat" (Shohih
dikeluarkan oleh Tirmidzi no 2622)
* Berkata Ibnu Hazm :
اجماع العلماء على أن ترك الصلاة كسلا و تهاونا يكون كفرا مخرجا من الملة
"Ijma(kesepakatn) para ulama bahwa meninggalkan sholat karena malas, dan
menganggap remeh menyebabkan kafir yang keluar dari agama/murtad."
(Ta'zhim Qadr As-sholah Lil Marwadzi 2/292)
2. Sebagian para fuqoha muta'akhirin berpendapat bahwa meninggalkan
sholat karena malas dan menganggap remeh tidak menyebabkan pelakunya
terjatuh dalam kufur akbar(kufur yang menyebabkan murtad) melainkan dia
hanya terjatuh dalam kufur ashgar(kufur yang tidak menyebabkan murtad)
karena pada dirinya ada sebahagian cabang dari cabang keimanan yaitu
tashdiq/pembenaran(dia membenarkan dan meyakini kewajiban sholat) hal
ini tentunya berbeda dengan orang yang mengingkari atau mendustakan
kewajiban sholat.
Dari kedua pendapat para ulama ini yang nampak kuat hujjahnya adalah
kelompok yang pertama, namun pada kajian ini kita tidak membahas lebih
jauh tarjih/pendapat yang paling terkuat karena sasaran pembahasan kita
kali ini adalah bagaimana sikap kita terhadap jenazah orang yang tidak
sholat.
√ MENYIKAPI JENAZAH YANG SEMASA HIDUPNYA TIDAK SHOLAT/YANG MENINGGALKAN SHOLAT
Dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu :
1. Jika anda adalah orang yang memilih pendapat yang kedua dari pendapat
para ulama dan berkeyakinan dengannya yaitu ORANG YANG MENINGGALKAN
SHOLAT KARENA MALAS ATAU MENGANGGAP REMEH TIDAK KAFIR NAMUN TERJATUH
DALAM KUFUR ASHGAR DAN INI HANYALAH MERUPAKAN DOSA BESAR maka wajib
mensholati jenazahnya, karena dia masih muslim dan jenazah seoarang
muslim wajib di sholati karena itu adalah haknya.
2. Jika anda adalah orang yang memilih pendapat yang pertama dari
pendapat para ulama dan berkeyakinan dengannya yaitu ORANG YANG
MENINGGALKAN SHOLAT BAIK KARENA MALAS ATAU SENGAJA/MEREMEHKAN MAKA DIA
KAFIR/MURTAD KARENA TERJATUH DALAM KUFUR AKBAR maka tidak boleh bahkan
haram hukumnya mensholati jenazahnya, karena jenazah orang kafir tidak
boleh disholati. (Silahkan baca lagi kajian bab awal dalam masalah ini
yang telah kita sebutkan diawal pembahasan)
* Berkata syaekh Abdul 'Aziz bin Abdullah Ar-roojihi :
ومن ترك الصلاة فإنه يستتاب ، فإنتاب و إلا قتل كفرا، و حينئذ لا يغسل ، ولا يصلى عليه، و لا دفن مع المسلمين في مقابرهم
"Barangsiapa yang meninfgalkan sholat maka diminta untuk bertaubat, jika
ia bertaubat maka adalah lebih baik baginya namun jika tidak maka
dibunuh sebagia orang yang kafir(dibunuh karena murtad dan hukum murtad
adalah dibunuh), dan ketika itu tidak dimandikan dan tidak pula
disholati, serta tidak boleh dikuburkan bersama dengan pekuburan kaum
muslimin." (Lihat lihat syarh ushulus sunna imam Ahmad oleh syaekh Abdul
'Aziz bin Abdillah Ar-roojahi, hal 142)
* Berkata syaekh muqbil rahimahullah :
فالذي يظهر من الأدلة هو ما ذهب إليه الإمام أحمد بن حنبل أن تارك الصلاة
سواء أكان جاحدا أم تهاونا يعتبر كافرا ، و الله المستعان ، ثم بعد ذالك
يترتب على هذا أمور : أن الكافر لا يرث المسلم ، و المسلم لا يرث الكافر ، و
أيضا لا يجوز للمسلمة أن تتزوج برجل كافر ، ولا يجوز للرجل المسلم أن
يتزوج بامرأة لا تصلي ، يترتب عليه أمور كما هو معلوم من أحكام الكفار و
أحكام المسلمين
"Yang nampak dari dalil-dalil yang ada adalah pendapat imam Ahmad bin
Hambal, bahwa orang yang meninggalkan dholat baik karena menentang
hukumnya atau karena meremahkan sama saja dianggap kafir. Allahu
Musta'an, kemudian sesudah itu tersusun padanya beberapa perkara :
- orang kafir tidak mewariskan kepada orang muslim
- orang muslim tidak mewariskan kepada orang kafir
- tidak boleh bagi muslimah menikah dengan lelaki kafir
- tidak boleh bagi lelaki muslim menikah denagn wanita yang tidak sholat(karena dianggap kafir)
Tersusun padanya sebagaimana hukum-hukum yang telah dimaklumi dari hukum-hukum orang kafir dan hukum-hukum orang muslim."
(Lihat Ijabatus Saa-il 'ala Ahammil Masaa-il, hal 38-39)
√ TAMBAHAN FAIDAH
------------------------------------
Jika dikatakan bagaimana caranya kami memutuskan permasalah ini ? Maka
jawabannya adalah permasalahan hukum orang yang meninggalkan sholat jikq
dinaikkan permasalahannya kepada hakim maka keputusan hakim adalah
adalah kebijakan untuk menyelesaikan khilaf. Terdapat kaidah menurut
ahli ilmu bahwa :
حكم الحاكم يرفع الخلاف
"Keputusan hakim adalah jalan untuk mengangkat/menghilangkan khilaf"
Jika permasalahan orang yang tidak sholat dinaikan ke hakim dan hakim
memutuskan bahwa dia dibunuh atas kemurtadannha karena dia dianggap
melakukan kufur akbar maka itulah hukum yang berlaku atasnya, namun jika
hakim memutuskan bahwa dia dibunuh hanya sebagai penegakkan had/hukum
atasnya dan dia tidak murtad karwna dianggap melakukan kufur ashgar,
maka itulah hukum yang berlaku atasnya. Artinya keputudan hakim dalam
masalah ini adalah hujjah dan sebagai jalan untuk menentramkan khilaf.
Wallahu a'lam bis shawab.
Demikianlah kajian singkat ini semoga bermanfaat, dan semoga dapat
menjadi hujjah atas kaum muslimin terutama para da'i-da'i kondang yang
sudah sibuk dalam medan dakwah namun masih berkeyakinan dengan keyakinan
yang bathil yaitu memilih pendapat yang mengatakan orang yang
meninggalkan sholat adalah kafir namun sangat aneh dan sangat
disayangkan karena setelah mengkafirkan orang yang tidak sholat namun
masih mengatakan boleh mensholati jenazahnya, sungguh ini adalah
pendapat yang bathil yang tidak pernah diutarakan oleh seorang ulamapun
dari kalangan salafus shalih. Karena dengan pendapatnya itu berarti
secara tidak langsung dia telah membolehkan mensholati jenazah orang
yang murtad. Somaga da'i kondang tersebut bisa rujuk dari pendapatnya
dengan kembali mengkaji kitab-kitab para ulama. Sebagai penutup saya
nasihatkan kepada diri saya dan para da'i terlebih lagi da'i yang
membawa atau menisbatkan dirinya kepada manhaj salaf dan mengaku bahwa
dia menyeru ummat krpada manhaj salaf bahwa hendaklah berhati-hati, dan
jangan asal bunyi dalam mengeluarkan suatu pendapat hukum sebelum engkau
mengkajinya denga baik dan hendaklah engkau memiliki sifat wara' dalam
memilih pendapat para ulama serta ketika melontarkan sebuah pendapat
kepada para mad'u yang sedang mendengar dan mencatat pendapat-pendapat
yang engkau utarakan.
Akhir kalam barakallahu fikum,
Daftar pustaka :
------------------------
√ Al-qur'an Al-Karim
√ Kitab syarh mutun aqidah tepat pada syarah ushulus sunnah imam Ahmad, karya doktor Sa'd bin Nashir asy-syatriy, hal 96.
√ Kitab syarh ushul sunnah imam Ahmad, oleh syaekh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-raajahi, hal 137-144.
√ Ar-rasaa-il al-jaliyah fi radd 'Ala Dhalalaat ba'dhi du'aat al-hizbiyah.
√ Ijaabatus Saa-il oleh syaekh Muqbil
√ Fathu dzil jalali wal ikram syarh bulughul maram, oleh syaekh Ibnu Ustaimin.
√ Pembahsan ini bukanlah pembahasan yang meluas tentung hukum jenazah
dan sebagainya, namun kami hanya membatasi pada kajian tentang boleh
atau tidak mensholati jenazah dalam kondisi yang telah kita sebutkan
pada kajian tersebut.
Wallahu waliyyut taufiq.
Daarul Hadits :
Madinatus sunnah Sa'wan - Shon'a - Yaman
4/Syawal/1435 H
Mutiara Hati