Slider

Aktual

Smal Galeri

Artikel

Aqidah

Galeri

Berita

Video

Pendalilan ini dibangun atas asumsi bahwa pemahaman bukan sebagai syarat dalam penegakan hujjah (iqaamatul-hujjah). Asumsi ini keliru, karena pemahaman khithaab merupakan syarat takliif. Adapun pemahaman yang tidak disyaratkan adalah pemahaman yang detail atau pemahaman yang berpengaruh pada tingkah laku. Telah lewat penjelasan mengenai hal ini dalam artikel Syarat Pemahaman dalam Iqaamatul-Hujjah.
Atau, dibangun atas asumsi bahwa semua orang pasti memahami (ayat-ayat) Al-Qur’an yang ia baca siang dan malam dalam shalat, doa, dan tilawah mereka. Tidak ada alasan lagi bagi mereka tidak tahu atau tidak paham terhadap (hukum) kekafiran dan kesyirikan yang ada dalam ayat yang mereka baca.