Slider

Aktual

Smal Galeri

Artikel

Aqidah

Galeri

Berita

Video

Oleh: Zulkarnain Khidir

Belakangan ketika isu terorisme kian dihujamkan di jantung pergerakan Ummat Islam agar iklim pergerakan dakwah terkapar lemah tak berdaya. Nama Wahabi menjadi salah satu faham yang disorot dan kian menjadi bulan-bulanan aksi “tunjuk hidung,” bahkan hal itu dilakukan oleh kalangan ustadz dan kiyai yang berasal dari tubuh Ummat Islam itu sendiri.

Beberapa buku propaganda pun diterbitkan untuk menghantam pergerakan yang dituding Wahabi, di antaranya buku hitam berjudul “Sejarah Berdarah Sekte Salafi-Wahabi: Mereka Membunuh Semuanya Termasuk Para Ulama.” Bertubi-tubi, berbagai tudingan dialamatkan oleh alumnus dari Universitas di Bawah Naungan Kerajaan Ibnu Saud yang berhaluan Wahabi, yaitu Prof. Dr. Said Siradj, MA. Tak mau kalah, para kiyai dari pelosok pun ikut-ikutan menghujat siapapun yang dituding Wahabi. Kasus terakhir adalah statement dari kiyai Muhammad Bukhori Maulana dalam tabligh akbar FOSWAN di Bekasi baru-baru ini turut pula menyerang Wahabi dengan tudingan miring. Benarkah tudingan tersebut?

Menarik memang menyaksikan fenomena tersebut. Gelagat pembunuhan karakter terhadap dakwah atau personal pengikut Wahabi ini bukan hal baru, melainkan telah lama terjadi. Hal ini bahkan telah diurai dengan lengkap oleh ulama pejuang dan mantan ketua MUI yang paling karismatik, yaitu Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa disapa Buya HAMKA. Siapa tak mengenal Buya HAMKA? Kegigihan, keteguhan dan independensinya sebagai seorang ulama tidak perlu diragukan lagi tentunya.

Dalam buku “Dari Perbendaharaan Lama,” Buya HAMKA dengan gamblang beliau merinci berbagai fitnah terhadap Wahabi di Indonesia sejatinya telah berlangsung berkali-kali. Sejak Masa Penjajahan hingga beberapa kali Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada era Orde Lama, Wahabi seringkali menjadi objek perjuangan yang ditikam fitnah dan diupayakan penghapusan atas eksistensinya. Mari kita cermati apa yang pernah diungkap Buya Hamka dalam buku tersebut:

“Seketika terjadi Pemilihan Umum , orang telah menyebut-nyebut kembali yang baru lalu, untuk alat kampanye, nama “Wahabi.” Ada yang mengatakan bahwa Masyumi itu adalah Wahabi, sebab itu jangan pilih orang Masyumi. Pihak komunis pernah turut-turut pula menyebut-nyebut Wahabi dan mengatakan bahwa Wahabi itu dahulu telah datang ke Sumatera. Dan orang-orang Sumatera yang memperjuangkan Islam di tanah Jawa ini adalah dari keturunan kaum Wahabi.

Memang sejak abad kedelapan belas, sejak gerakan Wahabi timbul di pusat tanah Arab, nama Wahabi itu telah menggegerkan dunia. Kerajaan Turki yang sedang berkuasa, takut kepada Wahabi. Karena Wahabi adalah, permulaan kebangkitan bangsa Arab, sesudah jatuh pamornya, karena serangan bangsa Mongol dan Tartar ke Baghdad. Dan Wahabi pun ditakuti oleh bangsa-bangsa penjajah, karena apabila dia masuk ke suatu negeri, dia akan mengembangkan mata penduduknya menentang penjajahan. Sebab faham Wahabi ialah meneguhkan kembali ajaran Tauhid yang murni, menghapuskan segala sesuatu yang akan membawa kepada syirik. Sebab itu timbullah perasaan tidak ada tempat takut melainkan Allah. Wahabi adalah menentang keras kepada Jumud, yaitu memahamkan agama dengan membeku. Orang harus kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Ajaran ini telah timbul bersamaan dengan timbulnya kebangkitan revolusi Prancis di Eropa. Dan pada masa itu juga “infiltrasi” dari gerakan ini telah masuk ke tanah Jawa. Pada tahun 1788 di zaman pemerintahan Paku Buwono IV, yang lebih terkenal dengan gelaran “Sunan Bagus,” beberapa orang penganut faham Wahabi telah datang ke tanah Jawa dan menyiarkan ajarannya di negeri ini. Bukan saja mereka itu masuk ke Solo dan Yogya, tetapi mereka pun meneruskan juga penyiaran fahamnya di Cirebon, Bantam dan Madura. Mereka mendapat sambutan baik, sebab terang anti penjajahan.

Sunan Bagus sendiri pun tertarik dengan ajaran kaum Wahabi. Pemerintah Belanda mendesak agar orang-orang Wahabi itu diserahkan kepadanya.Pemerintah Belanda cukup tahu, apakah akibatnya bagi penjajahannya, jika faham Wahabi ini dikenal oleh rakyat.

Padahal ketika itu perjuangan memperkokoh penjajahan belum lagi selesai. Mulanya Sunan tidak mau menyerahkan mereka. Tetapi mengingat akibat-akibatnya bagi Kerajaan-kerajaan Jawa, maka ahli-ahli kerajaan memberi advis kepada Sunan, supaya orang-orang Wahabi itu diserahkan saja kepada Belanda. Lantaran desakan itu, maka mereka pun ditangkapi dan diserahkan kepada Belanda. Oleh Belanda orang-orang itu pun diusir kembali ke tanah Arab.

Tetapi di tahun 1801, artinya 12 tahun di belakang, kaum Wahabi datang lagi. Sekarang bukan lagi orang Arab, melainkan anak Indonesia sendiri, yaitu anak Minangkabau. Haji Miskin Pandai Sikat (Agam) Haji Abdurrahman Piabang (Lubuk Limapuluh Koto), dan Haji Mohammad Haris Tuanku Lintau (Luhak Tanah Datar).

Mereka menyiarkan ajaran itu di Luhak Agam (Bukittinggi) dan banyak beroleh murid dan pengikut. Diantara murid mereka ialah Tuanku Nan Renceh Kamang. Tuanku Samik Empat Angkat. Akhirnya gerakan mereka itu meluas dan melebar, sehingga terbentuklah “Kaum Paderi” yang terkenal. Di antara mereka ialah Tuanku Imam Bonjol. Maka terjadilah “Perang Paderi” yang terkenal itu. Tiga puluh tujuh tahun lamanya mereka melawan penjajahan Belanda.

Bilamana di dalam abad ke delapan belas dan Sembilan belas gerakan Wahabi dapat dipatahkan, pertama orang-orang Wahabi dapat diusir dari Jawa, kedua dapat dikalahkan dengan kekuatan senjata, namun di awal abad kedua puluh mereka muncul lagi!

Di Minangkabau timbullah gerakan yang dinamai “Kaum Muda.” Di Jawa datanglah K.H. A. Dahlan dan Syekh Ahmad Soorkati. K.H.A. Dahlan mendirikan “Muhammadiyah.” Syekh Ahmad Soorkati dapat membangun semangat baru dalam kalangan orang-orang Arab. Ketika dia mulai datang, orang Arab belum pecah menjadi dua, yaitu Arrabithah Alawiyah dan Al-Irsyad. Bahkan yang mendatangkan Syekh itu ke mari adalah dari kalangan yang kemudiannya membentuk Ar-Rabithah Adawiyah.

Musuhnya dalam kalangan Islam sendiri, pertama ialah Kerajaan Turki. Kedua Kerajaan Syarif di Mekkah, ketiga Kerajaan Mesir. Ulama-ulama pengambil muka mengarang buku-buku buat “mengafirkan” Wahabi. Bahkan ada di kalangan Ulama itu yang sampai hati mengarang buku mengatakan bahwa Muhammad bin Abdul Wahab pendiri faham ini adalah keturunan Musailamah Al Kazhab!

Pembangunan Wahabi pada umumnya adalah bermazhab Hambali, tetapi faham itu juga dianut oleh pengikut Mazhab Syafi’i, sebagai kaum Wahabi Minangkabau. Dan juga penganut Mazhab Hanafi, sebagai kaum Wahabi di India.

Sekarang “Wahabi” dijadikan alat kembali oleh beberapa golongan tertentu untuk menekan semangat kesadaran Islam yang bukan surut ke belakang di Indonesia ini, melainkan kian maju dan tersiar. Kebanyakan orang Islam yang tidak tahu di waktu ini, yang dibenci bukan lagi pelajaran wahabi, melainkan nama Wahabi.

Ir. Dr. Sukarno dalam “Surat-Surat dari Endeh”nya kelihatan bahwa fahamnya dalam agama Islam adalah banyak mengandung anasir Wahabi.

Kaum komunis Indonesia telah mencoba menimbulkan sentiment Ummat Islam dengan membangkit-bangkit nama Wahabi. Padahal seketika terdengar kemenangan gilang-gemilang yang dicapai oleh Raja Wahabi Ibnu Saud, yang mengusir kekuasaan keluarga Syarif dari Mekkah. Ummat Islam mengadakan Kongres Besar di Surabaya dan mengetok kawat mengucapkan selamat atas kemenangan itu (1925). Sampai mengutus dua orang pemimpin Islam dari Jawa ke Mekkah, yaitu H.O.S. Cokroaminoto dan K.H. Mas Mansur. Dan Haji Agus Salim datang lagi ke Mekkah tahun 1927.

Karena tahun 1925 dan tahun 1926 itu belum lama, baru lima puluh tahun lebih saja, maka masih banyak orang yang dapat mengenangkan bagaimana pula hebatnya reaksi pada waktu itu, baik dari pemerintah penjajahan, walau dari Ummat Islam sendiri yang ikut benci kepada Wahabi, karena hebatnya propaganda Kerajaan Turki dan Ulama-ulama pengikut Syarif.

Sekarang pemilihan umum yang pertama sudah selesai. Mungkin menyebut-nyebut “Wahabi” dan membusuk-busukkannya ini akan disimpan dahulu untuk pemilihan umum yang akan datang. Dan mungkin juga propaganda ini masuk ke dalam hati orang, sehingga gambar-gambar “Figur Nasional,” sebagai Tuanku Imam Bonjol dan K.H.A. Dahlan diturunkan dari dinding. Dan mungkin perkumpulan-perkumpulan yang memang nyata kemasukan faham Wahabi seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dan lain-lain diminta supaya dibubarkan saja.

Kepada orang-orang yang membangkit-bangkit bahwa pemuka-pemuka Islam dari SUmmatera yang datang memperjuangkan Islam di Tanah Jawa ini adalah penganut atau keturunan kaum Wahabi, kepada mereka orang-orang dari SUmmatera itu mengucapkan banyak-banyak terima kasih! Sebab kepada mereka diberikan kehormatan yang begitu besar!

Sungguh pun demikian, faham Wahabi bukanlah faham yang dipaksakan oleh Muslimin, baik mereka Wahabi atau tidak. Dan masih banyak yang tidak menganut faham ini dalam kalangan Masyumi. Tetapi pokok perjuangan Islam, yaitu hanya takut semata-mata kepada Allah dan anti kepada segala macam penjajahan, termasuk Komunis, adalah anutan dari mereka bersama!”

Dari paparan tersebut, jelaslah bahwa Buya HAMKA berhasil menelisik akar terjadinya fitnah yang dialamatkan kepada Wahabi. Ini menandakan vonis “Faham Hitam” yang dituduhkan kepada Wahabi pada dasarnya adalah modus lama namun didesain dengan gaya baru yang disesuaikan dengan kepentingan dan arahan yang disetting oleh para Think Tank “Gurita Kolonialisme Abad 21.”

Maka perhatikanlah apa yang pernah diutarakan oleh Buya HAMKA dalam pembahasan Islam dan Majapahit berikut ini:

“Memang, di zaman Jahiliyah kita bermusuhan, kita berdendam, kita tidak bersatu! Islam kemudiannya adalah sebagai penanam pertama dari jiwa persatuan. Dan Kompeni Belanda kembali memakai alat perpecahannya, untuk menguatkan kekuasaannya.”

“Tahukah tuan, bahwasanya tatkala Pangeran Dipenogero, Amirul Mukminin Tanah Jawa telah dapat ditipu dan perangnya dikalahkan, maka Belanda membawa Pangeran Sentot Ali Basyah ke Minangkabau buat mengalahkan Paderi? Tahukah tuan bahwa setelah Sentot merasa dirinya tertipu, sebab yang diperanginya itu adalah kawan sefahamnya dalam Islam, dan setelah kaum Paderi dan raja-raja Minangkabau memperhatikan ikatan serbannya sama dengan ikatan serban Ulama Minangkabau, sudi menerima Sentot sebagai “Amir” Islam di Minangkabau? Teringatkah tuan, bahwa lantaran rahasia bocor dan Belanda tahu, Sentot pun diasingkan ke Bengkulu dan di sana beliau berkubur buat selama-lamanya?”

“Maka dengan memakai faham Islam, dengan sendirinya kebangsaan dan kesatuan Indonesia terjamin. Tetapi dengan mengemukakan kebangsaan saja, tanpa Islam, orang harus kembali mengeruk, mengorek tambo lama, dan itulah pangkal bala dan bencana!”

Kiranya, sepeninggal HAMKA, alangkah laiknya jika Ummat Islam masih kenal dan bisa mengimplementasikan apa yang diutarakan Buya HAMKA dalam bukunya tersebut. Dengan demikian, niscaya Ummat Islam tidak perlu sampai menjadi keledai yang terjerembab dalam lubang yang dibuat oleh musuh-musuh Islam dengan modus yang sama tetapi dalam nuansa yang berbeda. Wallahu A’lam

Ada pertanyaan yang belum saya dapatkan penjelasannya, “Seorang banci boleh jadi imam jika seluruh ma’mumnya perempuan.” Pertanyaannya: Bolehkah seorang banci menjadi imam shalat berjamaah? Kemudian jika jawaban boleh, kondisi bagaimanakah yang membolehkannya? Jazakumullahu khairan

Dari: Ummu Aisyah

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, perlu kita seragamkan istilah ‘banci’.

Banci menurut istilah para ulama adalah orang yang tidak diketahui, apakah dia lelaki ataukah perempuan. Dia memiliki dua alat kelamin, alat kelamin lelaki dan alat kelamin perempuan, dan keduanya berfungsi.

Dalam as-Syarh al-Mumthi’ dinyatakan,

والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً

Banci (al-Khuntsa) adalah orang yang tidak diketahui apakah dia lelaki ataukah perempuan. Mereka adalah orang yang memiliki dzakar (kelamin lelaki) dan farji (kelamin wanita), dia kencing dari kedua saluran itu bersamaan. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/223).

Jika sampai baligh sama sekali tidak bisa ditentukan mana alat kelamin yang dominan, ulama fiqh menyebutnya ‘al-Khuntsa al-Musykil’ (banci gak jelas).

Dari pengertian di atas, banci dalam syariat kembali kepada kelainan ciri fisik, bukan semata mental. Sehingga lelaki yang bermental gay, bukan termasuk kategori banci dalam kajian fiqh.

Kedua, hukum banci jadi imam

Ulama sepakat, posisi banci dalam shalat jamaah, berada diantara lelaki dan wanita. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

لا خلاف بين الفقهاء في أنه إذا اجتمع رجال، وصبيان، وخناثى، ونساء، في صلاة الجماعة، تقدم الرجال، ثم الصبيان، ثم الخناثى، ثم النساء

Tidak ada perselisihan diantara ulama bahwa apabila ada berbagai macam makmum, mulai dari lelaki, anak-anak, banci, dan wanita dalam shalat jamaah, maka lelaki dewasa di depan, kemudian anak-anak, kemudian banci, kemudian wanita. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/25).

Banci di posisikan antara lelaki dan wanita, karena banci berpeluang untuk menjelma menjadi kedua jenis itu. Dia bisa menjadi lelaki dan bisa menjadi wanita. Sehingga jenis kelaminnya ada dua kemungkinan, bisa lelaki, bisa wanita.

Mengingat lelaki dewasa tidak boleh diimami wanita, jumhur ulama berpendapat,
  1. Banci tidak boleh mengimami lelaki, karena ada kemungkinan dia wanita
  2. Banci tidak boleh menjadi imam sesama banci, karena ada kemungkinan si imam wanita sementara si makmum lelaki.
  3. Banci boleh mengimami wanita. Karena wanita boleh menjadi imam wanita.

Dalam kitabnya al-Muhadzab, as-Saerozi – ulama Syafiiyah – mengatakan,

ولا تجوز صلاة الرجل خلف الخنثى الْمُشْكِلِ لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ امرأة, ولا صلاة الخنثى خلف الخنثى لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُومُ رَجُلًا وَالْإِمَامُ امرأة

Seorang lelaki tidak boleh shalat di belakang banci yang belum jelas, karena memungkinkan dia wanita. Banci tidak boleh shalat di belakang banci, karena bisa jadi makmumnya lelaki sementara imamnya wanita. (al-Muhadzab, 1/97).

Bahkan dalam madzhab Syafiiyah, makmum lelaki yang shalat di belakang banci karena tidak tahu, maka jika dia tahu, dia wajib mengulangi shalatnya. an-Nawawi mengatakan,

وان صلي رجل خلف خنثى أو خنثى خلف خنثي ولم يعلم انه خنثى ثم علم لزمه الاعادة

Jika ada lelaki yang shalat di belakang banci, atau banci shalat di belakang banci, karena tidak tahu bahwa dia banci, kemudian dia tahu, maka dia wajib mengulangi shalat. (al-Majmu’, 4/255).

Ketiga, banci kelainan mental

Melengkapi pembahasan di atas, banci karena kelainan mental.

Sejatinya dia hanya memiliki satu kelamin, lelaki. Dia lahir dan besar sebagai lelaki. Namun dia memiliki kecenderungan meniru gaya wanita. Bolehkah manusia semacam ini jadi imam?

Banci jenis ini ada dua macam,

Jenis pertama, banci yang dibuat-buat. Dia lelaki yang normal fisik dan mental, memiliki kecenderugan tertarik kepada lawan jenis (wanita). Namun dia sengaja meniru gaya wanita, bisa karena komunitas, atau karena tuntutan ngamen.

Banci jenis ini tergolong orang fasik. Dia melakukan dosa besar, karena tasyabbuh (meniru) wanita.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)

Sengaja meniru kebiasaan wanita, dan bahkan bangga dengan perbuatannya, menjadikan dirinya orang fasik. Tentang hukum, apakah dia boeh jadi imam, dijelaskan dalam Ensiklopedi Fiqh,

أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا. والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية. وقال الحنابلة، والمالكية في رواية أخرى، ببطلان إمامة الفاسق

Lelaki yang meniru gaya wanita, meniru gerakannya, meniru gemulai suaranya, dan sengaja berlenggak-lenggok, merupakan perbuatan tercela dan kemaksiatan. Pelakunya tergolong orang fasik. Sementara orang fasik, makruh menjadi imam menurut Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Malikiyah. Sementara Hambali dan salah satu riwayat dalam madzhab Malikiyah, berpendapat bahwa statusnya jadi imam itu batal. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/63).

Jenis kedua, banci karena kelainan mental.

Dia fisiknya lelaki, tapi mentalnya ‘kecipratan’ karakter wanita, dan itu di luar kesengajaannya. Bicaranya gemulai, gayanya seperti wanita. Statusnya sama dengan lelaki, dan sah jadi imam.

Dinyatakan dalam Ensiklopedi Fiqh,

المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم

Banci karena kelainan karakter, yaitu lelaki yang suaranya gemulai, dan gayannya seperti wanita sejak kecil, sementara dia tidak dikenal suka melakukan perbuatan buruk, maka dia tidak dihitung orang fasik. Tidak tidak mendapatkan celaan dan laknat, seperti yang disebutkan dalam hadis. Sah jadi imam, namun dia diperintahkan untuk meninggalkan tradisi gaya kewanitaannya, dan berusaha mengobati dirinya secara bertahap. Jika dia tidak mampu, dia tidak dicela.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/62).

Demikian,

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi nur Bait (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com