Slider

Aktual

Smal Galeri

Artikel

Aqidah

Galeri

Berita

Video

ettoavi - Pada simposium yang mengambil tema "Masjid Nabawi, Adab dan Hukum-hukumnya" Imam besar Masjidil Harom Prof. DR. Abdurrahman As-Sudeis memberi masukan kepada forum. Beliau mengatakan, "Ada satu hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hukum-hukum masjid nabawi. Kita tau bersama bahwa dua masjid suci ini dikunjungi oleh kaum muslimin dari berbagai belahan dunia, dengan latar belakang mazhab yang berbeda, kultur yang berbeda dan kondisi sosial yang berbeda. Oleh karena itu kita perlu mensinkronkan berbagai permasaalahan, baik hukum serta teks-teks syar'ie dengan maqosheed as-Syar'iyah dalam mewujudkan maslahat dan menghilangkan kerusakan semampu yang bisa dilakukan. Dan menjaga citra bahwa islam adalah agama yang mudah.

Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

Agama ini punya keluasan. Jadi kita perlu memudahkan kaum muslimin, nabi tidak pernah diberi dua pilihan melainkan beliau memilih hal yang paling mudah dari dua pilihan itu selama bukan dosa. Jadi memaksa kaum muslimin untuk menerima satu pendapat (ijtihadi) di dua tanah suci merupakan sesuatu yang sulit. Oleh karena itu kita perlu menampakkan maqashid (nilai-nilai dan sasaran syara’ yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya), jaga kesatuan hati kaum muslimin, nampakkan ukhuwah dan persatuan serta keutuhan shaff. berusahalah untuk toleran dalam masaalah-masaalah ijtihadi dan furu'.

Saya meminta agar hal ini tidak dikesampingkan, tentunya dengan mengacu pada nash-nash yang ada disertai penerapan maqashid yang baik. Secara spesifik dalam ranah pengajaran dan fatwa, disana harus ada kelapangan, dengan memperhatikan perbedaan mazhab kaum muslimin.
Sekian dan terima kasih"

Saya kemudian teringat capan guru saya, beliau pernah mengatakan:

"Saat ini aku duduk untuk mengajarimu. Bila engkau memiliki pandangan yang berbeda denganku, sementara engkau yakin berada di atas kebenaran dengan pijakan dalil yang engkau anggap kuat, maka peganglah apa yang kau yakini itu. Jangan sampai rasa hormatmu terhadapku membuat kamu menyelisihi kebenaran yang kau yakini."

Dalam salah satu majelisnya, Syaikh Prof.Dr. Abdullah Muhammad Al-Amin As-Syinqity pernah mengatakan:

Dalam lingkungan ilmiah, kita perlu menerapkan 4 kaidah ini:

1. Bila anda memiliki dalil dan saya memiliki dalil, maka kita berpegang pada dalil masing-masing.
2. Bila anda memiliki dalil sementara saya tidak memiliki dalil, maka saya wajib mengikuti anda karena dalil.
3. Bila saya memiliki dalil sementara anda tidak memiliki dalil, wajib bagi anda mengikuti saya karena dalil.
4. Bila kita sama-sama tidak memiliki dalil, maka disinilah ranah ijtihad, wajib bagi saya dan anda untuk berlapang dada bila harus berbeda:

Ah.. harus belajar lagi, lagi dan lagi..


___________
Aan Chandra Thalib El Gharantaly

Foto oleh: Saudi Press Agency
Dari kiri ke kanan: Prof. DR. Anis Thahir Al Andunisy, Dr. Ali Abdurrahman Al-Hudzaify (Imam dan Khotib Masjid Nabawi), Prof. DR. Abdurrahman As-Sudeis, DR. Suud bin Ied Al-Jarbu'iy (Dosen Fakultas Hadits UIM)