Slider

Aktual

Smal Galeri

Artikel

Aqidah

Galeri

Berita

Video


YAMAN (voa-islam.com) – Rabu (24/09/14) harian London berbahasa Arab Al Quds Al Arabi mengutip dari sumber Yaman bahwa pemeritah Oman mengawasi kesepakatan antara delegasi yang diutus oleh Presiden Yaman, yang dipimpin oleh Kepala Keamanan Nasional, dan delegasi Iran di Muskat untuk menata kondisi di Yaman.

Sumber Yaman itu menyebutkan bahwa delegasi dari Yaman adalah orang-orang yang sangat dekat dengan Presiden. Dan kesepakatan itu berakhir denganorang-orang Houthi (milisi Syiah) menjadi pemegang keputusan politik di Yaman.

Isi kepekata itu juga berbicara bahwa Yaman menerima Dubes Iran yang sebelumnya ia tolak karena latar belakang tuduhan Yaman bahwa Iran mendukiung Milisi Syiah Houthi dan menanamkan jaringan intelijen di yaman.

Berkenaan dengan pihak Saudi, sumber tersebut juga menjelaskan bahwa Riyadh marah dengan kesepakatan tersebut. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa selain memberi ucapan selamat atas perjanjian damai yang ditandatangani oleh perwakilan Houthi dan pihak Yaman lainnya di istana republik pada hari Ahad lalu.[usamah/mareb]

JAKARTA (voa-islam.com) - Siapa syiah Houthi?  Houthi merupakan kelompok pemberontak yang berbasis di Yaman Utara. Pengikut Houthi terkenal dengan sebutan Houthis.

Penamaan ini dinisbatkan pada pencetusnya, Husein Badaruddin Houthi. Ia merupakan pengikut Syiah Zaidiyah Jurudiyah, yang lebih dekat dengan Syiah Isna Asyriyah (Syiah 12) yang ada di Iran dan lainnya.

Sebagai penganut Syiah Zaidiyah Jurudiyah, Badaruddin Houthi berbeda pendapatdengan mayoritas ulama Zidiyah di Yaman. Bahkan Badaruddin menolak fatwa ulama Syiah Zaidiyah terkait fakta sejarah. Menurut Badaruddin, Syiah Zaidiyah telah melenceng.

Ia pun menulis sebuah buku berjudul Al-Zaidiyah Fî Al-Yaman. Dalam buku itu, Badaruddin menjelaskan bahwa Syiah Zaidiyah memiliki banyak kedekatan dengan Syiah 12. Dengan kedekatan paham dan ideologi antara Zaidiyah Juruddiyah dan Syiah 12.

inilah, akhirnya pelopor Houthi ini sempat menetap di Iran dalam waktu yang cukup lama. Berbicara Houthi tidak dapat dipisahkan dari peran anak kandung pencetusnya, Imam Husein Al-Houthi, yang mempelopori berdirinya Persatuan Pemuda (‘itihad Al-Syabâb) pada tahun 1986.

Tujuan dari pembentukan Persatuan Pemuda ini adalah untuk mendoktrin pemuda memahami Syiah Zaidiyah sesuai keyakinan pemimpinnya. Sehingga kelompok Houthi lebih mempresentasikan Syiah 12 daripada Zaidiyah yang lebih dekat dengan Sunni.

Husein Al-Houthi merupakan sosok pemimpin yang cukup kharismatik. Hal itu, ditandai dengan luasnya dukungan yang mengalir kepadanya dari Yaman Utara.

Dalam pemberontakannya, Houthi bergabung dengan banyak kelompok separatis, kabilah, dan sebagian kalangan Zaidiyah. Meleburnya sebagian pengikut Zaidiyah ke dalam barisan pemberontak Houthi, bukan sepenuhnya karena kedekatan ideologi, tapi juga faktor kemiskinan Yaman Utara akibat ketidakadilan pemerintah di Yaman Selatan.

Pacsa bersatunya Yaman Utara dan Selatan, dibukalah kesempatan bagi semua pihak untuk mendirikan partai politik. Maka ‘itihad Al-Syabâb bentukan Husein Houthi berubah menjadi Partai Al-Haq. Partai ini berhasil menduduki parlemen Yaman pada tahun 1993-1997.

Di masa kepemimpinannya, Husein juga sempat mendirikan sebuah batalyon bersenjata bernama, Al-Syabâb Al-Mukminîn.

Bagi kaum Syiah Zaidiyah, Husein Al-Houthi—walau ia membawa paham Syiah 12—adalah satu-satunya corong aspirasi dan sarana politik mereka di parlemen. Sejak masuk ke parlemen pada tahun 1990, Houthi mulai sangat diperhitungkan di panggung politik Yaman.

Pada tahun 1997 Husein Badarrudin Houthi mengundurkan diri dari Partai Al-Haq dan mendirikan sebuah kelompok sendiri.

Dari Zaidiyah ke Rafidhah

Ibnu Ali Zaidi, seorang penganut Syiah Zaidiyah  yang memimpin pemberontakan pada abad kedelapan melawan Khalifah Muslim Umayyah .

Syiah Zaidiyah  (Haashimites) menguasai sebagian besar bagian utara Yaman selama lebih dari 1.000 tahun. Namun pada tahun 1962, kaum republik menjatuhkan kekuasaan Imam  Zaidi , Mohammad al-Badr, dalam sebuah perang saudara di utara Yaman.

Sementara semua suku Houthi adalah penganut Syiah Zaydis, tapi tidak semua Syiah Zaydiyah adalah suku Houthi.

Syiah Zaidiyah merupakan sebuah komunitas yang pernah memerintah Yaman selama seribu tahun silam sekitar akhir abad ke-7 hingga awal abad ke-8 (284 H). Kekuasaan itu diperoleh seteleh berhasil menang melawan khilafah Turki Utsmani pada tahun 1915.

Kalangan Syiah Zaidiyah juga populer dengan sebutan Zaidis, yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin Ali bin husein bin Ali Abi Thalib sekaligus pelopor berdirinya manhaj ini. Kalangan Sunni kerap juga menyebut mereka dengan fivers (imam ke-5).

Dalam kesehariannya, pengikut Zaidiyah asli berinteraksi dengan Al-Quran dan sunnah layaknya kaum muslimin ahlu sunnah lainnya, kendatipun mereka memiliki sekumpulan pendapat berbeda terkait imamah.

Zaidiyah membatasi imamah pada keturunan Ali bin Abi Thalib, dan tidak menentukan secara eksplisit orang tertentu dari keturunan tersebut. Sehingga mereka mengatakan, seseorang yang memenuhi kriteria, seperti keturunan Fatimah, berilmu, bertakwa, dan memiliki pandangan yang baik mesti mencalonkan dirinya sendiri. Apabila dia terpilih maka imamahnya sah.

Berbeda dengan Zaidiyah, Syiah 12 tidak mengakui Zaid bin Ali sebagai imam. Sebaliknya, kalangan Zaidiyah tidak sepakat dengan Syiah 12 bahwa para imam yang dua belas itu ma’sum (terbebas) dari kesalahan, baik dalam akidah taqiyah (berpura-pura), raj`ah (kembalinya Imam Mahdi versi Syiah), badâk (Allah tak tahu masa depan).

Syiah Zaidiyah tidak menghina sahabat seperti Syiah 12 yang menghina para sahabat Rasululllah. Zaidiyah juga tidak meyakini bid’ah-bid’ah dan kurafat yang diyakini Syiah 12.

Selain itu, para Syiah Zaidiyah secara totalitas tidak percaya kebenaran mutlak para imam. Mereka tidak sepenuhnya yakin bahwa para imam mendapatkan bimbingan langsung dari Tuhan.

 Syiah Zaidiyah juga tidak setuju bahwa imâmah harus diberikan secara turun temurun, kecuali apa yang telah dilakukan Imam Ali kepada kedua anaknya, Hasan dan Husein.

Meskipun Badruddin al-Hutsri sudah hijrah ke Tehran, namun pengaruh pemikiran Syiah Itsna Asyariyahnya tetap hidup di Yaman, khususnya di wilayah Sa’dah.

Bagaimana tidak, dia adalah seorang tokoh yang mendirikan pusat pengajian Zaidiyah yang berjasa dan mengembangkan mazhab tersebut di Yaman.

Houthi dan Iran

Ketika partai Al-Haqq mendukung ambisi separatis selatan yang dipimpin oleh Partai Sosialis Yaman, mereka menjadi sasaran aksi kemarahan partai pemerintah, Partai Kongres Rakyat, pimpinan  Presiden Ali Abdullah Saleh, sehingga  Hussein al-Houthi melarikan diri, diduga ia melarikan diri ke Suriah dan terakhir ia menetap di  Iran di mana ia menghabiskan waktu di kota Syiah Rafidhah,  Qom.

Sekembalinya ke Yaman, Hussein al-Houthi memutuskan hubungan dengan Partai Al-Haqq. Dia pikir partai tersebut tidak cukup radikal dalam menantang pemerintah. Dia pindah untuk menciptakan partai Pemuda beriman  pada tahun 1997 dan memimpin organisasi  lebih agresif.

Yang dihasilkan dari gerakan tersebut mengakibatkan perpecahan politik dan ideologis antara penganut Syiah Zaidiyah tradisional dengan Syiah Zaidiyah baru yang  dipimpin oleh Hussein al-Houthi.

Beberapa pemimpin suku Syiah Zaidiyah tradisional sering menuduh Syiah Houthimembawa komando dan  kepentingan Iran, mengkonversi dogma Dua Belas Imam Syi’ah ke dalam Syiah Zaydiyah dan berusaha untuk mendirikan pemerintahan Syiah di utara Yaman.

Pada tahun 2004, pengikut Hussein al-Houthi  terlibat dalam demonstrasi anti-pemerintah dan segala macam kegiatan kekerasan  termasuk membobol sebuah masjid.

Ketika pemerintah mengeluarkan seruan untuk penangkapan Hussein, para pengikutnya, yang kemudian dikenal sebagai Houthi menyerang balik pasukan pemerintah.

Pada bulan September tahun itu, pada konflik Saada pertama, Hussein terbunuh oleh pasukan keamanan Yaman yang mencoba untuk menangkapnya.

Namun dominasi keluarga Houthi dalam kepemimpinan gerakan tidak mereda dengan kematian Hussein. Ayahnya (pemuka agama syiah  Zaidiyah, juga disebut Hussein) dijadikan pemimpinan spiritual gerakan.

Pada tahun 2006, adiknya  Hussein muda,  Abdul Malik al-Houthi dijadikan  pemimpin baru pemberontakan. Sekarang Syiah Houthi berkuasa dan menguasai Yaman, dan menghancurkan kelompok-kelomppok Sunni yang mayoritas di negeri itu dengan dukungan Iran.

Ancaman di depan mata bagi Saudi yang selama ini mengabaikan terhadap Yaman, dan membiarkan kelomppok pejuang Islam dihancurkan. (abimantrono anwar/voa-islam.com)
Tambang PT Freeport

JAKARTA (gemaislam) – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memperpanjang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM mengatakan, pemerintahan memahami keinginan PT Freeport Indonesia soal permintaannya untuk diperpanjang konrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, pascahabis pada 2021. Menurutnya, Freeport memandang perlu kepastian perpanjangan kontrak atas rencana pengeluaran investasi senilai 17,3 miliar dolar AS. Hal ini disampaikan Sudirman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta.

Ketua DPP Partai Gerindra FX. Arief Poyuono menyatakan, Presiden Jokowi dinilai melanggar konstitusi karena memberikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport ditengah memanasnya konflik KPK dan Polri. Presiden Jokowi pun dinilai sengaja menciptakan konflik perseteruan dua lembaga hukum itu untuk mengalihkan perhatian publik dari kebijakan perpanjangan izin perusahaan asing tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta pemerintah mencabut Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru saja diperpanjang.

Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu dianggap melanggar Undang-undang Minerba tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah. “Ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian,” tegasnya.

Anggota DPD dari Provinsi Papua, Carles Simaremare mengatakan pemerintah pusat tidak tegas jika berurusan dengan Freeport. Masyarakat Papua sangat menyayangkan adanya perpanjangan MOU dengan Papua yang tidak membahas dengan masyarakat lokal.

“Kami sangat menyayangkan perpanjangan MOU itu, bukti arogansi pemerintah pusat pada masyarakat Papua,” tegas Carles.

Carles menambahkan, selama ini, masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam pembahasan perjanjian dengan Freeport. Padahal, Pemerintah daerah sudah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemerintah pusat.

Pengamat energi Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia telah melanggar Undang-undang (UU) Minerba.

Dia memandang, sejak awal pemerintah melangkah dengan kebijakan yang salah. Kebijakan tersebut saat mereka memberi relaksasi selama enam bulan pada 25 Juli 2014 lalu. Ternyata relaksasi itu masih berlanjut sampai enam bulan ke depan. Menurutnya, ekspor konsentrat Freeport harus dilarang jika pemerintah ingin konsisiten dengan UU.

Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengatakan, Indonesia tidak tegas dalam melaksanakan Undang-undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, selama ini Indonesia masih belum bisa tegas terhadap PT Freeport dan PT Newmount.Dalam Undang-undang tersebut sudah jelas tertulis, bagi perusahaan yang tidak patuh pada UU Minerba akan dikenakan sanksi tegas.

Erwin mengatakan seharusnya jika pemerintah tegas terhadap Freeport, Indonesia bisa secara mandiri mengolah mineral. Karena ketidak tegasan itu, mineral malah habis dikeruk oleh perusahaan asal amerika tersebut. Dia juga menegaskan pemerintah untuk tidak memperpanjang ijin Freeport pada 2021.

Kementerian ESDM Akui Pelanggaran UU

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengakui telah melanggar undang-undang yang berlaku lantaran memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia.

Dirjen Minerba, R Sukhyar, mengatakan, batasan waktu memberhentikan ekspor konsentrat diberlakukan pada 11 Januari 2014. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah tidak sejalan dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Keputusan itu diambil karena tidak ingin melihat kevakuman pada industri minerba di Indonesia. Sebab jika sesuai UU maka pada 11 Januari 2014 seluruh pemegang IUP, baik KK maupun PKP2B, harus dihentikan produksinya.

“Bahwa itu tidak sesuai UU kita sadar. Ini kan dilematis diambil sikap oleh pemerintah. Kan seharusnya berhenti. Kenapa tidak diambil kan celaka kalau semua harus dihentikan. Kevakuman terjadi sementara memang kita tidak siap menyiapkan perangkat, apalagi kenyataannya membangun smelter energinya tidak ada,” tambahnya, demikian lansir Republika.

Red: Lulus Bektiyono

nasional.gemaislam.com

Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.

Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..

Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada Anda.

Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan, menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.

Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan melampaui batas.

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094


Sumber: www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.EkonomiSyariat.com