Ini adalah salah satu pokok pendalilan mereka berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah” [QS. At-Taubah : 6].
Sisi pendalilan : Allah ta’ala telah menyebut mereka dengan musyrik sebelum adanya penegakan hujjah[1]. Oleh karena itu, setiap pelaku kesyirikan harus disebut musyrik. Dikarenakan setiap musyrik itu kafir, maka tidak ada ‘udzur kejahilan dalam perkara ini.
Mutiara Hati