Tanya:
Bisakah kita meruqyah rumah dengan murotal dari radio atau cd? Jazaakallohu khoiran
Jawab:
Meruqyah adalah membaca al-Qur’an atau doa-doa perlindungan yang shahih dengan tujuan penyembuhan dari penyakit. Dan sudah dimaklumi bersama bahwa di antara sebab besar berhasilnya ruqyah adalah pemahaman dan pendalaman orang yang meruqyah terhadap apa yang dia baca. Karenanya orang yang meruqyah hendaknya orang yang memahami apa yang dia baca.
Karena itulah, termasuk kekeliruan dalam meruqyah adalah meruqyah dengan memutar rekaman al-Qur’an atau doa. Hal itu karena rekaman adalah benda mati yang tidak mempunyai hati untuk mengetahui dan memahami apa yang diputar tersebut. Wallahu a’lam.
Sumber: al-atsariyyah.com
* * *
Fatwa Syaikh Shalih al Fauzan
Syaikh Shalih al Fauzan mendapat pertanyaan yang intinya sebagai berikut, “Ada tukang ruqyah yang menggunakan metode tidak langsung dalam meruqyah namun dengan menggunakan kaset ruqyah yang diberikan kepada si sakit atau orang yang terkena ain untuk didengarkan sendiri. Jadi pasien diterapi hanya dengan kaset. Pasien cukup mendengarkan ayat-ayat ruqyah yang sudah direkam dalam kaset tersebut dengan cara memutarnya menggunakan tape di kamarnya. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Apakah cara semacam ini bermanfaat untuk menterapi si sakit. Saya mengharap mendapatkan penjelasan yang gamblang dalam masalah ini mengingat ada sebagian tukang ruqyah yang hanya merekam ayat-ayat al Qur’an untuk mengobati ain atau penyakit yang diderita si sakit dalam kaset ruqyahnya.
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:
ﻫﺬﺍ ﺷﻲﺀ ﻣﺤﺪﺙ ﻳُﺒﺘﻠﻰ ﺑﺎﻟﺮﻗﻴﺔ , ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﻛﻤﺎ ﻭﺭﺩﺕ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻳﻘﺮﺍﺀ ﻭﻳﻨﻔﺚ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻷﻟﻢ ﻫﺬﻩ ﻫﻰ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ,
Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan,
“Ini adalah cara yang mengada-ada dalam ruqyah. Cara meruqyah sebagaimana yang terdapat dalam dalil adalah membacakan ayat-ayat al Qur’an di dekat si sakit secara langsung lalu ditiupkan ke arah si sakit secara langsung atau pada bagian badan yang sakit. Demikian itulah yang disebut dengan ruqyah syar’iyyah.
ﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺍﺀ ﻓﻰ ﺷﺮﻳﻂ ﺃﻭ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﺍﻟﻬﺎﺗﻒ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺮﺗﺰﻗﺔ ﺍﻵﻥ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻣﺮ ﻣﺤﺪﺙ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻷﺟﻞ ﻛﺴﺐ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻷﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﻌﻮﺍ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺷﺮﻃﺔ ﺃﻭ ﻷﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭﺍ ﺍﻷﺟﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﺎﻟﻤﺔ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ , ﻧﻌﻢ .
Sedangkan jika bacaan ruqyah itu direkamkan ke dalam kaset atau ruqyah tersebut via telepon sebagaimana yang dilakukan saat ini oleh sebagian orang yang maksud pokoknya dari meruqyah adalah cari uang maka ini adalah perkara yang mengada-ada dan sama sekali bukanlah termasuk ruqyah syar’iyyah. Namun itu hanyalah trik untuk mencari uang dengan bentuk jualan kaset ruqyah, mendapatkan fee dari hasil pemakaian telepon yang dilakukan oleh pasien atau tujuan-tujuan lain yang semisal.”
Link: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=15995
Sumber: http://ustadzaris.com/hukum-ruqyah-melalui-kaset
Tidak ada komentar