Slider

Aktual

Smal Galeri

Artikel

Aqidah

Galeri

Berita

Video

Ittibaa’[1] mempunyai kedudukan sangat agung dalam syari’at Islam yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.     Ittibaa’merupakan syarat diterimanya ibadah.
Satu amalan ibadah tidaklah akan diterima kecuali bila disertai ittibaa’ dan berkesesuaian dengan apa yang datang dari Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Segala amalan yang tidak disertai dengan ittibaa’ tidaklah menambah sesuatu bagi pelakunya kecuali semakin jauh dari Allah ta’ala. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala hanyalah disembah/diibadahi dengan sesuatu yang dengannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam diutus; bukan disembah berdasarkan pendapat dan hawa nafsu.

Allah ta’ala berfirman:
فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ * وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ
Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan) nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan. Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahanam[QS. Al-Mukminuun : 102-103].

Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib Pada Barang, Jual Beli Dan Sumpah Palsu Untuk Melariskan Dagangan


JUAL BELI TANPA MENJELASKAN AIB PADA BARANG

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy


Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَحَدٍ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya dan tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu yang ada aibnya kepada orang lain kecuali ia menjelaskan aib tersebut kepadanya.”

Ini merupakan salah satu prinsip penting yang mesti diketahui dalam pemberian ‘udzur terhadap kesalahan. Penyamaan antara muslim dan kafir merupakan satu bentuk kedhaliman sehingga seorang muslim dapat dihukumi dengan sesuatu yang sebenarnya hanya layak dikenakan kepada orang kafir.
Dalil yang menunjukkan adanya tuntutan pembedaan antara muslim dengan kafir adalah firman Allah ta’ala:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?” [QS. Al-Qalam : 35].
Dhahir ayat menunjukkan peniadaan kesamaan antara muslim dengan kafir.


Pendalilan ini dibangun atas asumsi bahwa pemahaman bukan sebagai syarat dalam penegakan hujjah (iqaamatul-hujjah). Asumsi ini keliru, karena pemahaman khithaab merupakan syarat takliif. Adapun pemahaman yang tidak disyaratkan adalah pemahaman yang detail atau pemahaman yang berpengaruh pada tingkah laku. Telah lewat penjelasan mengenai hal ini dalam artikel Syarat Pemahaman dalam Iqaamatul-Hujjah.
Atau, dibangun atas asumsi bahwa semua orang pasti memahami (ayat-ayat) Al-Qur’an yang ia baca siang dan malam dalam shalat, doa, dan tilawah mereka. Tidak ada alasan lagi bagi mereka tidak tahu atau tidak paham terhadap (hukum) kekafiran dan kesyirikan yang ada dalam ayat yang mereka baca.


Ini adalah salah satu pokok pendalilan mereka berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah” [QS. At-Taubah : 6].
Sisi pendalilan : Allah ta’ala telah menyebut mereka dengan musyrik sebelum adanya penegakan hujjah[1]. Oleh karena itu, setiap pelaku kesyirikan harus disebut musyrik. Dikarenakan setiap musyrik itu kafir, maka tidak ada ‘udzur kejahilan dalam perkara ini.